Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Salat bagi Pengantin Saat Resepsi

hukum-salat-bagi-pengantin-saat-resepsi
Ilustrasi resepsi pernikahan (Doc. PAC IPNU IPPNU Mayong)


Biliksantri.com - Resepsi adalah pertemuan yang diadakan untuk menerima tamu baik perkawinan maupun pelantikan (KBBI). Dalam resepsi itu, pengantin perempuan terutama dirias sedemikian rupa. Biasanya dari pagi sampai acara resepsi selesai. Ketika waktu solat tiba, masak yang sudah dirias berjam-jam itu dihilangkan dengan air wudlu?. Padahal kalau dirias lagi memakan waktu lama. Bagaimana cara salatnya dan seperti apa pula hukumnya?.

Almarhum KH. MA. Sahal Mahfudz (Rais 'Aam PBNU 1999 - 2014) dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 95 mengatakan bahwa solat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap mukallaf, yaitu orang Islam yang telah baligh dan berakal. Dalam kondisi apapun, selama masih mukallaf kewajiban salat tidak gugur. Meski dalam hal ini seorang pengantin sekalipun.

Sesuatu yang wajib apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka akan mengakibatkan dosa bagi pelakunya. Imam Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir menjelaskan, meninggalkan salat dengan sengaja tanap ada udzur termasuk dosa besar. Salat boleh ditinggalkan karena dia alasan yakni lupa dan tidur. Itupun, masih ada kewajiban di qodho'.

Waktu salat pun sudah ditentukan dan dikerjakan tepat waktu. Mengerjakan salat sebelum dan sesudah waktunya, tidak dibenarkan dalam syariat. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa': 103: 

ان الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا


artinya sesungguhnya salat itu atas orang-orang yang beriman adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.

Ketepatan waktu menjadi salah satu syarat keabsahan salat. Konsekuensinya barang siapa mendirikan salat sebelum waktunya tiba, diwajibkan mengulang kembali.

Salah ciri agama Islam adalah mudah dilaksanakan dan tidak memberatkan. Oleh karenanya, dalam situasi dan kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan menjamak salat. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab-sebab diperbolehkannya menjamak salat. Pendapat yang populer di kalangan madzhab Syafi'i yakni jamak salat diperbolehkan jika dalam keadaan berpergian dan hujan dengan syarat tertentu ( al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh: II, 1377).

Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi'i, tidak diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin dengan alasan merusak rias atau make up

Oleh karena itu, solusi yang bisa ditawarkan kepada pengantin adalah memilih saat merias dengan tepat. Misalnya, begitu datang waktu duhur, pengantin langsung salat lalu dirias. Pukul lima sore, pengantin salat ashar. Begitu waktu magrib datang, langsung salat untuk selanjutnya dirias kembali. Salat isya dapat dikerjakan sampai lewat tengah malam, asal fajar belum terbit.

Langkah tersebut paling aman dan menguntungkan. Karena pada satu sisi, jelas tidak melanggar syara', pada sisi lain kesempatan merias pengantin relatif lama. Tambah biaya rias pun tak masalah, asalkan salat wajib tetap dilaksanakan. Harga rias tak seberapa, dibandingkan dengan harga salat yang mana ini adalah perintah wajib dari Allah SWT.

Benar, bahwa waktu pernikahan merupakan moment kebahagiaan serta sejarah manis dalam kehidupan. Tapi jangan sampai perasaan yang amat bahagia itu, kita malah lalai dan sengaja meninggalkan kewajiban yang paling utama sebagai makhluk, yakni untuk beribadah kepada Allah. 

Justru nikmat kebahagiaan tersebut, mesti kita syukuri. Misalnya tetap menjalankan salat lima waktu yang menjadi rukun Islam kedua. Bukan malah dinodai dengan pelbagai bentuk kemungkaran. 

(Lim)

1 komentar untuk " Hukum Salat bagi Pengantin Saat Resepsi"