Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RTL Pancur 2, Kader NU Diminta Patuhi Hukum Indonesia


Jepara, biliksantri.com - Sumber hukum yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua kategori. Yakni hukum berlandaskan agama dan rnegara. Hukum agama adalah hukum inti dan negara adalah hukum pelengkap. Dimana NU memiliki prinsip hubbul Wathon minal iman, hukum agama dan negara harus jalan. Sehingga kader IPNU IPPNU haruslah patuh terhadap kedua sumber itu. 

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Mujahwirul Ilma saat mendampingi Rencana Tindak Lanjut (RTL) IPNU IPPNU Pancur 2 pada Senin (08/02/2021) di MI Miftahul Ulum Desa Pancur, Mayong. 

Ilma mengatakan dua sumber hukum itu tak bisa dilepaskan satu sama lain. Terkait ke-NU-an, Ilma mengingatkan kader IPNU IPPNU untuk tidak menghina, meremehkan apalagi mengecilkan organisasi lain. Karena kita masuk NU itu bukan karena pola pikir, tapi karena orang tua. 

"NU itu besar sejak dulu, bukan karena kita," katanya.

Sementara itu, alumni PAC IPPNU Mayong, rekanita Denis Ainiatus Sofa mengatakan RTL ini sebagai wadah silaturahmi antar alumni MAKESTA dan panitia. Selain itu membentuk karakter ranting agar lebih berperan dan berkhidmat di NU. 

"Terlebih tanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi," pungkasnya. 

(Lim)

Posting Komentar untuk " RTL Pancur 2, Kader NU Diminta Patuhi Hukum Indonesia "