Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahasiswa KPI IAIN Kudus Lakukan Penyuluhan Etika Bermedia Sosial di MI Miftahul Huda

 



Demak_Biliksantri.com_ Salah satu mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus, Alya Himnatul Aliyah lakukan penyuluhan mengenai etika bermedia sosial di MI Miftahul Huda Jleper, Kecamantan Mijen, Kabupaten Demak, pada Sabtu (25/5/2024) yang diikuti oleh 19 peserta didik.



 Alya menerangkan salah satu bentuk pencegahan terhadap maraknya kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang awalnya bermula dari media sosial.


"Kita tidak boleh asal berteman dan bertemu dengan orang asing yang dikenalnya melalui media 

sosial tanpa sepengatuan orang tua.



Ia juga menambahkan bahwa anak anak usia dasar dalam bermain media sosial harus dalam pengawasan orang tua.


"Kita harus berhati-hati saat bermain media sosial, karena media sosial menjadi jejak digital yang abadi dan tidak bisa dihapus".




Ia menuturkan bahwa tidak segala sesuatu memposting sesuatu di media sosial, lebih khusus data diri kita agar tidak dimanfaatkan orang lain.


 "Kita tidak boleh sembarangan memposting sesuatu apalagi memposting data pribadi seperti nomer handphone, KTP, alamat, dan lain-lain karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya". sambungnya. 


 


Primi Rohimi, S. Sos., M.S.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa berharap agar mahasiswa bisa mengaplikasikan ilmu dan ketrampilan tentang hukum dan etika media massa dalam kehidupan di masyarakat sesuai dengan capian pembelajaran.(


"Semoga mata kuliah ini bisa diimplementasikan khususnya saat terjun di masyarakat," harapnya.



*Alya Himmatul Aliyah*

Posting Komentar untuk "Mahasiswa KPI IAIN Kudus Lakukan Penyuluhan Etika Bermedia Sosial di MI Miftahul Huda "