Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih

macam-macam-air-dan-pembagianya

biliksantri.com - Allah SWT telah menyediakan air bagi kehidupan manusia. Salah satu unsur penciptaan Nabi Adam AS selain tanah, api dan udara. Air memiliki posisi yang strategis sebagai sumber pangan manusia. Seperti kita ketahui, beberapa orang zaman dahulu hidup di daerah yang dekat dengan sumber mata air. Kegunaan lainnya air menjadi pembersih bagi yang kotor-kotor.

Oleh sebabnya, Islam datang membawa misi menggunakan air sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Agar manusia selalu diselimuti dengan hal-hal yang bersih dan tidak dzalim dengan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Islam mengajarkan kepada kita bahwa air ini digunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Seperti wudlu dan mandi. Baik mandi biasa atau besar. Jenis air apa yang bisa digunakan untuk itu, para ulama telah membaginya di berbagai kitab. Namun, penulis mengambil keterangan ini dari Kitab fathul qorib bab thoharoh.

Dalam kitab tersebut dijelaskan, bahwa air yang bisa digunakan untuk bersuci ada 7 macam yaitu hujan, laut, sungai, sumur, sumber, salju, embun.

Hal itu berangkat dari pernyataan setiap air yang turun dari langit atau memancar dari bumi yang masih menetapi sifat sebenarnya.

Dalam kitab fiqh salaf kerap kali kita mendapati bahwa air dibagi menjadi 4 macam. Pembahasan kali ini, kami menambah 1 jenis air yang tercantum pada jenis air nomor 5.

5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih :

 

1. Air suci mensucikan yang tidak makruh digunakan, yaitu air muthlaq


Air muthlaq yaitu air yang tidak mempunyai ikatan. Maksudnya, ketika air itu dimasukkan dalam gelas disebut air gelas, ketika air itu dimasukkan dalam ember disebut air ember. Jadi nam air tersebut mengikuti wadahnya.

2. Air suci mensucikan yang makruh digunakan.   

 

Air yang dipanaskan diterik matahari pada daerah yang beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak.

Penggunaan air ini hukumnya makruh ketika digunakan untuk tubuh. Karena bisa menyebabkan penyakit dan tidak dimakruhkan ketika digunakan untuk membersihkan pakaian.
Dimakruhkan juga menggunakan air yang sangat panas dan sangat dingin.

3. Air suci yang tidak mensucikan. 

 

Yang pertama yaitu air musta’mal atau air yang telah digunakan untuk bersuci sebelumnya. 

Yang ke dua air yang tercampur dengan barang/sesuatu yang suci yang menjadikan air tersebut tidak dikatakan air muthlaq, seperti air teh (air yang tercampur dengan teh, teh adalah benda suci).

Mengecualikan sesuatu yang mendampinginya ( mujawir), meskipun menimbulkan perubahan yang banyak. Begitu juga perubahan dengan sebab benda yang tidak bisa dihindarkan dari air, seperti lumpur dan ganggang yang mana ketika kita melihat air di sungai warnanya coklat karena bercampur dengan lumpur dan perubahan karena lamanya menggenang. Maka air tersebut tetap dapat digunakan untuk bersuci

4. Air najis. 


Ada dua kriteria mengenai air najis ini. Pertama, air najis adalah air sedikit yang kurang dari 2 kulah yang terkena atau tercampur barang najis, baik airnya berubah atau tidak. Kedua, air najis adalah air yang lebih dari 2 kulah, tetapi airnya berubah baik itu baunya/ warnanya/ rasanya. 

Pengertian air 2 kulah yaitu air yang membunyai volume 216.000 M3. Jadi kalau kita membuat bak mandi, alangkah lebih baiknya agar volumenya lebih dari 216.000 M3, agar air di bak tersebut tidak mudah najis.

5. Air yang suci, tapi haram digunakan. 

 

Seperti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan air yang di ghashab.


Akhir kata semoga informasi tentang 5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih  ini bisa bermanfaat untuk anda sekaligus dapat menjadi tambahan referensi dalam belajar anda.

(Mus/Lim)

Posting Komentar untuk "5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih "