5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih
Oleh sebabnya, Islam datang membawa misi menggunakan air
sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Agar
manusia selalu diselimuti dengan hal-hal yang bersih dan tidak dzalim dengan
apa yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Islam mengajarkan kepada kita bahwa air ini digunakan
sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Seperti wudlu dan mandi. Baik mandi
biasa atau besar. Jenis air apa yang bisa digunakan untuk itu, para ulama telah
membaginya di berbagai kitab. Namun, penulis mengambil keterangan ini dari Kitab
fathul qorib bab thoharoh.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, bahwa air yang bisa
digunakan untuk bersuci ada 7 macam yaitu hujan, laut, sungai, sumur, sumber,
salju, embun.
Hal itu berangkat dari pernyataan setiap air yang turun dari
langit atau memancar dari bumi yang masih menetapi sifat sebenarnya.
Dalam kitab fiqh salaf kerap kali kita mendapati bahwa air
dibagi menjadi 4 macam. Pembahasan kali ini, kami menambah 1 jenis air yang
tercantum pada jenis air nomor 5.
5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih :
1. Air suci mensucikan yang tidak makruh digunakan, yaitu air muthlaq
Air muthlaq yaitu air yang tidak mempunyai ikatan.
Maksudnya, ketika air itu dimasukkan dalam gelas disebut air gelas, ketika air
itu dimasukkan dalam ember disebut air ember. Jadi nam air tersebut mengikuti
wadahnya.
2. Air suci mensucikan yang makruh digunakan.
Air yang dipanaskan diterik matahari
pada daerah yang beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain
emas dan perak.
Penggunaan air ini hukumnya makruh ketika digunakan untuk
tubuh. Karena bisa menyebabkan penyakit dan tidak dimakruhkan ketika digunakan
untuk membersihkan pakaian.
Dimakruhkan juga menggunakan air yang sangat panas dan
sangat dingin.
3. Air suci yang tidak mensucikan.
Yang pertama yaitu air
musta’mal atau air yang telah digunakan untuk bersuci sebelumnya.
Yang ke dua air yang tercampur dengan barang/sesuatu yang
suci yang menjadikan air tersebut tidak dikatakan air muthlaq, seperti air teh
(air yang tercampur dengan teh, teh adalah benda suci).
Mengecualikan sesuatu yang mendampinginya ( mujawir),
meskipun menimbulkan perubahan yang banyak. Begitu juga perubahan dengan sebab
benda yang tidak bisa dihindarkan dari air, seperti lumpur dan ganggang yang
mana ketika kita melihat air di sungai warnanya coklat karena bercampur dengan
lumpur dan perubahan karena lamanya menggenang. Maka air tersebut tetap dapat
digunakan untuk bersuci
4. Air najis.
Ada dua kriteria mengenai air najis ini.
Pertama, air najis adalah air sedikit yang kurang dari 2 kulah yang terkena
atau tercampur barang najis, baik airnya berubah atau tidak. Kedua, air najis adalah air yang lebih dari 2 kulah, tetapi
airnya berubah baik itu baunya/ warnanya/ rasanya.
Pengertian air 2
kulah yaitu air yang membunyai volume 216.000 M3. Jadi kalau kita membuat bak
mandi, alangkah lebih baiknya agar volumenya lebih dari 216.000 M3, agar air di
bak tersebut tidak mudah najis.
5. Air yang suci, tapi haram digunakan.
Seperti wudhu atau
mandi wajib dengan menggunakan air yang di ghashab.
Akhir kata semoga informasi tentang 5 Macam Air dan
Pembagiannya Menurut Fikih ini bisa
bermanfaat untuk anda sekaligus dapat menjadi tambahan referensi dalam belajar
anda.
(Mus/Lim)
Posting Komentar untuk "5 Macam Air dan Pembagiannya Menurut Fikih "