Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi


Ilustrasi wajibbaca.com

Wudhu merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh umat islam sebelum nelakukan ibadah dengan tujuan menyucikan diri dari hadast kecil. seperti shalat, thawaf, menyentuh atau membawa Al-Qur’an, dan lain sebagainya.

Perintah wudhu sendiri disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Maaidah ayat 6,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Sebagaimana ibadah lainnya,  wudhu juga memiliki rukun yang secara urut harus diperhatikan. Seperti dalam kitab Fatkhul Qarib karangan Imam Ahmad bin Husain yang terkenal dengan nama Abu Suja' menyebutkan ada 6 rukun wudhu yang harus dipenuhi. Ke-enam rukun tersebut dijelaskan sebagai berikut. 

1. Niat ketika membasuh wajah


Niat yaitu, melakukan sesuatu bersamaan dengan melakukannya (qoshdul fi’li muqtaronan bifi’lihi) apabila tidak bersamaan, disebut ‘azm. Jadi ketika melakukan niat harus bersamaan dengan permulaan membasuh bagian dari wajah, bukan ketika sudah terbasuh semua, sebelum atau sesudah membasuh muka.

Ketika membasuh bagian wajah, berniat menghilangkan hadats/ niat supaya diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan wudlu/ nait fardlunya wudlu/niat wudlu saja/ bersuci dari hadats.

Bila melakukan wudlu dengan niat bersuci saja, tanpa ditambahi “dari hadats” maka tidak sah. Apabila niat melakukan wudlu sebagaimana yang telah dibenarkan dan menambah niat membersihkan atau menyegarkan, maka wudlunya sah.

2. Membasuh semua wajah.


Batasan wajah yaitu, secara vertical dari tumbuhnya rambut wajah secara umum sampai kedua sisi dagu, yaitu dua tulang penopang tumbuhnya gigi bawah. Dan batasan secara horizontal yaitu bagian antara kedua telinga.

Bila pada wajah terdapat rambut yang tipis atau lebat, maka wajib membasuhnya beserta kulitnya. Adapun apabila lawan bicara seorang lak-laki yang lebat jenggonta tidak bisa melihat kulit karena tertutup oleh rambut jenggot, maka cukup dengan membasuh luarnya saja (jenggotnya). Tetapi apabila lawan bicaranya bisa melihat kulinya karena jenggotnya tipis, maka wajib membasuh hingga kulitnya. Adapun wanita, dan khunsa, tetap wajib membasuh sampai kulinya (janggut) walaupun rambut janggutnya lebat.


3.  Membasuh kedua tangan sampai siku-siku


Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Dan wajib membasuh sesuatu yang ada pada tangan, seperti bulu, bisul, jari tambahan, dan kuku-kuku yang ada di kedua tangan. Begitu juga wajib menghilangkan kotoran di bawah kuku yang dapat menghalangi air.


4. Mengusap sebagian kepala


Mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut yang berada pada batasan kepala. Baik itu laki-laki, perempuan, ataupun khunsa. Tidak hanya tangan saja yang digunakan untuk mengusap, tetapi diperbolehkan menggunakan kain ataupun yang lainnya. Bila orang yang wudlu membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap kepala, maka dipebolehkan (wudlunya sah). Apabila orang yang wudlu meletakkan tangan yang basah di kepala, tanpa menggerakkannya, diperbolehkan (wudlunya sah)

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki 


Membasuh kedua kaki sampai mata kaki jika orang yang wudlu tidak menggunakan muzah. Apabila orang yang wudlu memakai muzah, maka diwajibkan mengusap muzah atau membasuh kedua kaki. Diwajibkan pula membasuh sesuatu yang menempel pada kaki, seperti rambut, bisul dan jari tambahan yang berada pada kaki.

6.Tartib/ berurutan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.


Demikian 6 rukun wudhu yang harus dipenuhi. Dan jika melaksanakannya dengan tartib/urut serta menjalankan sunnah- sunnah wudhu yang diajarkan oleh rasul maka Insya Allah kita akan mendapat hikmah-hikmah kesehatan yang luar biasa dari wudhu.  Wallahu a'lam bishowab

(Mus/If)

Posting Komentar untuk "6 Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi"