Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Tatap Muka Diperbolehkan, Begini Ketentuaannya


Jepara, biliksantri.com - Rekan-rekan di semua pimpinan mulai dari PR,PK,PAC,PC,PW,dan PP diperbolehkan melaksanakan kegiatan tatap muka. Hal ini disampaikan IPNU pusat melalui akun resmi media sosial milik Pimpinan Pusat IPNU pada, Rabu, (22/07/2020)

Dalam postingan tersebut disebutkan beberapa persyaratan sebelum kegiatan tatap muka dilaksanakan. Pertama setiap pimpinan harus memiliki izin kegiatan tatap muka dari pengurus NU setempat maupun dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat. Selain itu setiap pimpinan harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku

Adapun proses perizinan tersebut diatur sebagai berikut:
1. Panitia penyelenggara membuat surat pernyataan kesiapan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan.
2. Panitia memberikan surat penyataan tersebut untuk meminta izin kepada pemerintah setempat atau petugas (satgas) yang ditunjuk mewakili pemerintah.
3. Panitia mengajukan izin melaksanakan kegiatan kepada pengurus NU setempat (PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, atau Kepala sekolah/pesantren).
4. Panitia mengajukan izin kepada kepengurusan IPNU satu tingkat diatasnya (Kegiatan PR dan PK mengajukan kepada PAC, Kegiatan PAC dan PKPT mengajukan kepada PC, Kegiatan PC mengajukan kepada PW, dan Kegiatan PW mengajukan pada PP) dengan memberitahukan surat perizinan dari pemerintah dan pengurus NU setempat.

Selain itu, protokol kesehatan juga harus dipatuhi saat kegiatan tatap muka dilaksanakan, mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan

Tahap persiapan memuat ketentuan:
1. Siapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan
2. Tempat kegiatan terlebih dahulu harus dilakukan pembersihan dan disinfektan
3. Menyediakan tempat cuci tangan dan/handsanitizer
4. Menyediakan alat pengecekam suhu tubuh sebelum masuk
5. Meminimalisir peserta/hadirin hingga 50% dari kegiatan normal.

Adapun tahap pelaksanaanya adalah:
1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap orang yang hadir
2. Menjaga jarak antar peserta satu dengan yang lainnya
3. Setiap peserta harus menggunakan masker selama dalam acara
4. Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan lainnya
5. Mempercepat/mempersingkat pelaksanaan kegiatan

(If)

Posting Komentar untuk "Kegiatan Tatap Muka Diperbolehkan, Begini Ketentuaannya "