Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Tahu! Begini, Ketentuan Nikah Saat Pandemi Covid-19


Biliksantri.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) beberapa hari lalu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif, aman Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 yang di terbitkan pada 10 Juni 2020. Ketentuan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Layanan nikah di KUA dilaksanakan di hari dan jam kerja.

2. Daftar nikah bisa dilaksanakan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.

3. Pendaftaran pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar kantor KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang

6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Point penting dari SE ini adalah Calon pengantin diperbolehkan melangsungkan akad nikah di rumah, masjid maupun gedung pertemuan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dilansir dari kemenag.go.id  Kamaruddin Amin mengatakan
“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam tersebut.

Sebelum SE ini diterbitkan, pelayanan nikah saat pandemi hanya diperbolehkan di KUA.

(If/Lim)

Posting Komentar untuk "Wajib Tahu! Begini, Ketentuan Nikah Saat Pandemi Covid-19"