Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Rekomendasi Andalalin Pendirian RSI NU Mayong Sudah Turun


  

Jepara, Biliksantri.com - Bagaikan pion-pion “nggak lepel” yang bertransformasi, tim pembangunan RSI NU Mayong terus berjalan, selangkah demi selangkah sampai akhirnya memaksa diri berubah jadi kuda-kuda yang jalan zig-zag kesana kemari, menjadi mentri-mentri yang meluncur ke kanan ke kiri, teguh jadi benteng pengawal, menjadi seter yang sakti mandraguna. Dengan penuh semangat mengomando formasi barisan terus mengawal impian berdirinya RSI NU Mayong yang merupakan “ikon sang raja”.

Langkah demi langkah dilakukan dan Setelah pemaparan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) pada tanggal 14 Oktober 2020, akhirnya sampailah di suatu titik yaitu turunnya Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jepara pada tanggal 3 November 2020 tekait dengan rencana pembangunan RSI NU Mayong.

Tentu saja rekomendasi ini bukanlah rekomendasi kosongan. Banyak masukan-masukan yang harus dilaksanakan oleh tim RSI NU Mayong ke depan demi terjaganya kelancaran arus lalu lintas. Kewajiban-kewajiban itu sebagai berikut:

PADA TAHAP KONSTRUKSI

Pengembang wajib :

  1. Menempatkan petugas pada pintu keluar – masuk lokasi proyek saat tahap konstruksi dengan peralatan yang memadai.
  2. Melarang kendaraan proyek parkir di badan Jalan pada saat tahap konstruksi.
  3. Menempatkan dan menyimpan material bangunan di dalam lokasi proyek.
  4. Pengangkutan peralatan berat dilakukan pada malam hari di atas Pukul 21.00 WIB pada awal dan akhir tahap konstruksi.
  5. Pengangkutan galian tanah dan material bangunan tidak di rekomendasikan pada Pukul 06.00 – 08.00 WIB dan Pukul 11.00 – 12.00 WIB. Kemudian juga pada pukul 16.00-19.00.
  6. Melengkapi kendaraan proyek pengangkut galian tanah dan material bangunan dengan penutup yang memadai.
  7. Membersihkan jalan di sekitar lokasi proyek dengan frekuensi 2 kali sehari.
  8. Menyiram roda kendaraan proyek yang akan keluar lokasi proyek dengan sistem Water Trap.
  9. Memasang lampu penerangan saat melakukan kegiatan di malam hari.
  10. Meningkatkan struktur jalan masuk lokasi untuk mendukung mobilisasi kendaraan pengangkut peralatan berat, galian tanah dan material bangunan.
  11. Menggunakan kendaraan pengangkut galian tanah dan material yang sesuai daya dukung jalan.
  12. Saat masa konstruksi, hindari saluran jaringan optik dan saluran PJU agar tidak terjadi pemadaman lampu PJU atau kerusakan jaringan optik.
  13. Untuk material berat yang digunakan selama masa konstruksi, juga melakukan penguatan pada bahu depan rumah sakit.
  14. Memasang rambu Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan) serta memberikan petunjuk hati-hati terhadap (pemasangan rambu masa kontruksi atau rambu sedang ada proyek pembangunan.
  15. Untuk alat berat khususnya pada saat pengecoran CP (congkrit pum) agar di letakkan mundur sekurang kurangnya 4 meter dari Akses masuk rumah sakit yang sudah ada agar saat mixer truck tiba dilokasi tidak terjadi kesulitan saat manufer.
  16. Pada saat pengecoran atau bongkar muat material untuk di damping (pemberian petugas jalan) untuk lebih lancarnya akses menuju rumah sakit dan agar tidak terjadi kemacetan.
  17. Pemasangan sepandek atau pagar pengaman pada saat tahap kontruksi.

Pengembang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jeapara

Ø Pemberian Warning light sekira kiranya berjarak 20 m dari lokasi pembangunan.

Pengembang berkoordinasi dengan DPUPR KABUPATEN JEPARA

Ø Melaksanakan perbaikan apabila ada jalan yang rusak yang diakibatkan oleh Proses pembangunan.

PADA TAHAP OPERASIONAL

Pengembang wajib

  1. Menempatkan petugas pengatur lalu lintas terutama pada akses keluar/masuk pintu rumah sakit
  2. Menyediakan fasilitas pejalan kaki rumah sakit yaitu Pedestrian Line,trotoar, dan zebracroos
  3. Menyediakan fasilitas parkir minimal sesuai dengan perhitungan baik di dalam kawasan maupun yang disediakan oleh warga sekitar mencukupi seluruh kendaraan karyawan dan tidak parkir di badan jalan
  4. Kerusakan jalan yang terjadi akibat kendaraan perusahaan menjadi tanggung jawab pengembang
  5. Pengembang wajib memastikan tidak adanya kendaraan parkir dibahu/badan jalan didepan lokasi rumah sakit.
  6. Memberi pos jaga atau pos pengecekan barang yang memasuki pabrik dan pos berada di sebelah kanan akses.
  7. Menyediakan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Lokasi Adanya yaitu:

a. Rambu persimpangan type T (ditempatkan pada lengan minor) II – 4b18 3 unit

b. Peringatan persimpangan tiga sisi kiri (ditempatkan pada lengan minor) II – 4b8 2 unit

Peringatan persimpangan tiga sisi kanan (ditempatkan pada lengan minor) II – 4b9 2 unit

d. Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan) II- 8a 7 unit

e. . Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyebrangan II-6a 3 unit

f. Rambu Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor III – 2a1 4 unit

g. Rambu Larangan Parkir III-3b 2 unit

h. Rambu larangan membunyikan isyarat suara III-5 4 unit

i. Perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk IV- 3a 1 unit

j. Rambu perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk IV- 3b 3 unit

k. Rambu petunjuk lokasi fasilitas parkir V – 5f 6 unit

l. Rambu petunjuk lokasi fasilitas penyebrangan pejalan kaki V- e 4 unit

m. Rambu petunjuk lokasi rumah sakit V-6b1 6 unit

n. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu V-2a 4 unit

o. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu V-2a 1 unit

p. Warning light 1 unit

  1. Wajib dipasang cctv disetiap sudut dari rumah sakit dengan letak yang telah di rekomendasikan sesuai dokumen, serta memasang cctv menghadap ke Jalan Pabrik atau sesuai dokumen gambar
  2. Perlu adanya penambahan fasilitas umum misalnya: tempat ibadah, pendidikan, sampah, dll.

Pengembang berkoordinasi dengan DPUPR KABUPATEN JEPARA

  1. Kerusakan jalan yang terjadi akibat kendaraan perusahaan menjadi tanggung jawab pengembang
  2. Memperhatikan sistem drainase kawasan, kebersihan lingkungan sehingga air limpahan tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan (pejalan kaki dan pengendara kendaraan).

Pengembang berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran

Ø Memasang hydrant, APAR, pasir pemadam api dan rambu lokasi titik kumpul untuk antisipasi kebakaran.

Pengembang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara

  1. Menyediakan fasilitas parkir minimal sesuai dengan perhitungan : 65 SRP Kendaraan Pribadi, 220 SRP Sepeda Motor dan 2 SRP Ambulance.
  2. Perlu adanya PJU yang memadai 6 unit dan PJU bagi karyawan shift malam sangat diperlukan untuk kenyamanan karyawan.
  3. Menyediakan pedestrian line atau jalur pejalan kaki untuk kenyamanan dan keamanan karyawan.
  4. Pembuatan marka kejut untuk mengurangi kecepatan.
  5. Akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim Penilai Andalalin upaya mitigasi dampak yang telah dilakukan sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan dan Dokumen Hasil Andalalin, minimal 1 (satu) tahun sekali; baik yang menjadi wewenang pengembang maupun Pemerintah Daerah
  6. Memfasilitasi pelaksanaan mitigasi dampak sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan dan Dokumen Hasil Andalalin baik yang menjadi wewenang MWC NU Mayong maupun Pemerintah Daerah wajib dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) tahun kali

Pengembang berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara

  1. Untuk sirkulasi kendaraan muatan agar selalu di dampingi petugas, agar lalu lintas tidak terganggu (Khusus kendaraan material) yang keluar masuk rumah sakit.
  2. Pemberian pendidikan berlalu lintas (atau sosialisasi) dari level pendidikan dasar hingga masyarakat umum dan karyawan pabrik.
  3. Selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap simpang terdampak dari segi faktor keamanan dan keselamatan.

Pengembang berkoordinasi dengan Polres Jepara

  1. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara intensif oleh Kepolisian RI, dengan mulai dari memberikan informasi kesalahan berlalu lintas oleh pengguna jalan (kesadaran berlalu lintas yang baik dan benar), hingga penilangan.
  2. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara intensif oleh Kepolisian RI, dengan mulai dari memberikan informasi kesalahan berlalu lintas oleh pengguna jalan (kesadaran berlalu lintas yang baik dan benar), hingga penilangan.
  3. Optimalisasi proses mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.

Pengembang berkoordinasi dengan instansi terkait

Ø Pengembang diwajibkan di dalam pelaksanaan kegiatan pengaturan transportasi dan perekrutan petugas pengatur lalu lintas (Satpam) yang berkompetensi/ bersertifikasi harus berkoordinasi dengan pihak-pihak / instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Kepolisian (khususnya Satlantas), Dinas PU Bina Marga dan sebagainya.

Rekomendasi ini bukanlah akhir dari langkah perijinan. Ini hanya salah satu dari sekian titik yang harus dilewati. Mohon dukungan baik spiritual maupun materiil agar proses perijinan yang tinggal beberapa langkah ini segera terlewati dan pendirian RSI NU Mayong Kabupaten Jepara yang menjadi impian Nahdliyin segera terwujud.

*Diambil dari web http://nu-mayong.org/

Posting Komentar untuk "Surat Rekomendasi Andalalin Pendirian RSI NU Mayong Sudah Turun"