Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Hal yang Membatalkan Wudhu




Biliksantri.com - Wudhu merupakan sarana yang digunakan untuk menghilangkan hadats kecil. Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian.

Para ulama empat mazhab di antaranya Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, memiliki pendapat yang berbeda perihal sesuatu yang membatalkan wudu.

Kali ini, kita akan membahas hal-hal yang membatalkan wudu khusus menurut pendapat Syafi'iyah.

Syaikh Abu Suja', dalam kitabnya, Al Ghayah Wat Taqrib menjelaskan sesuatu yang membatalkan wudhu ada lima, yaitu:

Pertama, keluarnya sesuatu dari dua jalan depan (alat kelamin) dan belakang (anus), baik yang keluar sesuai kebiasaan atau tidak, seperti darah dan kerikil, najis atau suci, seperti ulat.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ


Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Kecuali, mani yang keluar dengan sebab bermimpi dari orang yang memiliki wudhu yang tidur dalam kondisi menetapkan duduknya pada bumi, maka tidak batal. Sedang orang yang memiliki kelamin ganda tidak batal wudhunya, kecuali dengan keluarnya sesuatu dari kedua kelaminnya.

Kedua, tidur yang tidak menetapkan duduknya pada bumi. 


فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ


Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Maka, batal ketika tidur dengan duduk tanpa menetapkannya, atau tidur dengan berdiri atau terlentang meskipun menetapkannya.

Ketiga, hilangnya kesadaran dengan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau sejenisnya.

Keempat, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun sudah mati, yang dikehendaki ialah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia Syahwat secara umum.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ


Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Dan yang dimaksud mahram ialah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, sepersusuan, atau kekeluargaan melalui perkawinan dengan persentuhan tanpa penghalang.

Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, baik milik sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, hidup atau mati.
Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ


Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Dan menyentuh lingkaran dubur menurut al-qaul al-jadid.

(Muslim)

Posting Komentar untuk " 5 Hal yang Membatalkan Wudhu"