Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aku Kedinginan, Bolehkah Aku Memakai Muzah?

Seseorang yang sedang memakai muzah (Doc. PAC IPNU IPPNU Mayong)


Biliksantri.com - Agama Islam merupakan agama yang tidak memberatkan umatnya dan penuh dengan keringanan di dalamnya. Sebagai contoh yang akan kita bahas kali ini adalah ketika seseorang memakai muzah karena kedinginan, sehingga tidak ingin melepas sepatunya. Padahal, saat bersamaan dia harus berwudu untuk menunaikan salat. Bagaimana kita mendapatkan solusinya?

Agama Islam memperbolehkan menggunakan khuf/ muzah ketika melaksanakan wudu. Muzah adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit yang menutupi sampai mata kaki.

Dalam sejarahnya, Rasulullah ﷺ sendiri pernah mempraktikkannya: Beliau ﷺ bersabda: 

بَالَ جَرِيرٌ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ تَفْعَلُ هَذَا ‏.‏ فَقَالَ نَعَمْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ


Jarir pernah buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya. Kemudian dia ditanya oleh sahabat lainnya, “Kenapa kau lakukan ini?” “Ya,’ jawabnya. “Karena aku pernah melihat Rasulullah buang air kecil, lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua muzahnya” (HR. Muslim no. 272).

Selain itu, diperbolehkannya menggunakan muzah juga dijelaskan oleh Abu Syuja' dalam kitabnya yang berjudul Al Ghayah Wat Taqrib,

والمسح على الخفين جائز


Mengusap kedua muzah diperbolehkan.

Bagian muzah yang diusap bukanlah seluruh muzah, bukan pula pada bagian bawah yang biasa menginjak tanah atau kotoran. Yang diajarkan dalam Islam, ketika berwudu bagian muzah yang diusap adalah bagian punggung muzah (atas). Jadi cukup bagian atas khuf yang dibasahi lalu muzah diusap (tidak perlu dengan air yang dialirkan).

Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan lebih detail dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qorib.
Mengusap muzah diperbolehkan dalam wudu saja. Tidak diperbolehkan mengusap muzah ketika mandi, baik wajib atau sunah, dan juga tidak diperbolehkan mengusap muzah untuk menghilangkan najis. 

Bila seseorang junub atau kakinya berdarah, kemudian ia menghendaki mengusap muzah sebagai ganti membasuh kaki, maka tidak diperbolehkan mengusap muzah, tapi harus dibasuh. 

Adapun dalam pelaksanannya, membasuh kedua kaki lebih utama daripada mengusap muzah saat wudu. Tidak boleh mengusap salah satu muzah saja kecuali kakinya hanya satu. 


Disarikan dari kitab 

التذهيب فى أدلة متن الغاية والتقريب dan menyingkap sejuta permasalahan dalam Fathul Qorib.

(Mus/Lim)

Posting Komentar untuk " Aku Kedinginan, Bolehkah Aku Memakai Muzah?"