Fardu Mandi Besar yang Wajib Terpenuhi
Jepara, biliksantri.com - Mandi besar merupakan hal yang wajib dilakukan seseorang setelah melakukan hubungan badan, nifas, haid, maupun keluar mani, meskipun sedikit. Tujuannya adalah untuk mensucikan diri dari hadas besar.
Allah SWT telah memerintahkan kepada hambanya untuk selalu membersihkan diri sebelum melaksanakan ibadah. Salah satunya adalah perintah membersihkan diri ketika memiliki hadas besar.
Hal ini ditegaskan dalam QS Al- Maidah ayat 6
"Dan jika kamu junub, maka mandilah"
Karena itu, sebelum kita melaksanakan ibadah alangkah baiknya lebih memperhatikan kebersihan diri agar ibadah kita diterima oleh yang Maha Kuasa
Dalam pelaksanaan mandi besar, Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah memenuhi fardunya mandi. Adapun fardunya mandi ada 3.
Fardu Mandi Besar
1. Niat
Niat adalah komponen yang tidak boleh dilupakan ketika mandi besar. Niat dipanjatkan bersamaan dengan basuhan pertama. Jika niat dilaksanakan setelah membasuh bagian badan, maka harus mengulangi basuhan tersebut.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala
Kemudian dalam hati membaca ini
“Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah ta'ala”
2. Menghilangkan najis pada badan
Menghilangkan najis pada badan orang yang mandi junub apabila badannya terdapat najis. Apabila di badannya tidak terdapat najis, maka dia hanya perlu niat dan meratakan air pada badannya.
Menurut pendapat yang dipilih oleh Imam Ar-Rafi'i, tidak cukup satu basuhan untuk hadas dan najis. Namun, Imam An-Nawawi memilih cukup dengan satu basuhan. Hal ini berlaku bila najis hukmiyah. Dan jika najis “ainiyah, maka keduanya sepakat harus dua kali basuhan.
3. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit
Maksutnya, seluruh rambut dan kulit yang ada di badan, baik rambut kepala maupun bukan harus terbasahi oleh air
Sedangkan pada rambut yang dikepang jika air tidak dapay menjangkau bagian dalamnya kecuali dengan mengurainya, maka rambut harus diurai.
Selain itu, wajib hukumnya membasuh bagian yang tampak dari lubang telinga, hidung yang terpotong, dan lipatan badan. Dan wajib meratakan air sampai bagian bawah kulup dari orang yang berkulup, bagian yang tampak dari farji perempuan saat jongkok untuk buang hajat, dan saluran dubur, karena tampak saat buang hajat.
Bersuci memang sangat penting dan harus diperhatikan baik-baik agar tidak salah melaksanakanya.
Terdapat riwayat dari Bukhori dan Muslim bawa Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضي الله عَنْهَا قَالتْ: كان رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم إذا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ غَسَل يَدَيْهِ، ثُمَ تَوَضَّأ وضُوءهُ للصلاةِ، ثم يُخَلِّلُ بيَدْيَهِ شَعْره حَتَّى إِذَا ظَنَّ أنَّهُ قَدْ أرْوَى بَشَرَتَهُ أفَاضَ عَلَيْهِ الماءَ ثَلاثَ مَرَاتٍ، ثُم غَسل سَائِرَ جَسَدِهِ.
وقالت: كُنْت أغْتَسل أنَا وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاء وَاحِدٍ، نَغْتَرِف مِنْهُ جَمِيعاً.
“Dari Aisyah r.a - ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW apabila mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu ketika sholat. Kemudian menyela-nyela rambut dengan kedua tangannya. Tatkala beliau merasa telah basah kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air tiga kali (ke kepalanya) kemudian menyiram seluruh badannya”. Aisyah berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu bejana dan kami menciduk air darinya”
(HR Bukhari dan Muslim).
Disarikan dari kitab التذهيب فى أدلة متن الغية والتقريب dan menyingkap sejuta permasalahan dalam Fathul Qorib
Mus/If
Posting Komentar untuk " Fardu Mandi Besar yang Wajib Terpenuhi "