Jepara, biliksantri.com - Sebagai orang Islam, kita wajib mengetahui hal-hal yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Salah satunya adalah hal yang menjadikan kita harus bersuci dari hadats besar maupun kecil. Jika hadats kecil masih bisa disucikan dengan berwudu, maka hadats besar mewajibkan kita untuk mensucikan diri dengan cara mandi wajib/mandi junub.
Mandi wajib atau mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat dan cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya.
Perintah untuk mandi besar tertuang dalam QS Al-Maidah ayat 6
"Dan jika kamu junub, maka mandilah".
Begitu pentingnya bersuci, karena akan mempengaruhi kualitas ibadah yang kita lakukan. Hal ini dipertegas lagi dengan firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS Surat an Nisa: 4)
Dari ayat tersebut sudah jelas disebutkan, bahwa bersuci sebelum melaksanakan ibadah sangatlah penting. Khususnya bagi orang islam yang sudah baligh dan berakal sehat
Disarikan dari kitab التذهيب فى أدلة متن الغية والتقريب terdapat enam keadaan yang mewajibkan seseorang harus melakukan mandi wajib. Tiga diantaranya dialami laki laki dan perempuan, serta ketiganya lagi hanya dialami oleh perempuan.
6 keadaan yang mewajibkan mandi :
1. Bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan
Yakni memasukkan kepala dzakar atau perkiraan kepala dzakar dari orang yang terpotong kepala dzakarnya ke dalam farji. Adapun orang yang dimasuki/ disetubuhi menjadi junub dengan sebab itu. Karena itu diwajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib.
Hal ini diperkuat pada ayat berikut:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” QS. An-Nisa’: 43
2. Keluar mani meskipun sedikit
Keluarnya mani juga menjadi salah satu penyebab diwajibkan mandi meskipun hanya setetes. Hal ini bisa disebabkan karena adanya persetubuhan atau tidak dengan persetubuhan, saat terjaga atau tidur dengan adanya syahwat, keluarnya mani dari saluran yang biasa atau selainnya seperti: pecahnya tulang punggung lalu keluar mani, selain itu mimpi basah yang juga dapat mengakibatkan keluarnya mani.
Sebenarnya, mimpi basah tidak hanya dialami oleh laki-laki, tetapi perempuan juga bisa mengalami mimpi basah meski kejadiannya langka. Seperti sabda Rasulullah SAW
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ اللَّهَ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهلْ علَى المَرْأَةِ مِن غُسْلٍ إذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا رَأَتِ المَاءَ فَغَطَّتْ أُمُّ سَلَمَةَ، تَعْنِي وجْهَهَا، وقَالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ أوَتَحْتَلِمُ المَرْأَةُ؟ قَالَ: نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا ولَدُهَا
Diriwayatkan seorang sahabat perempuan, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah (mengeluarkan mani)? "Nabi SAW menjawab, "Ya, apabila wanita melihat air mani maka dia wajib mandi." Ummul Mukminin, Ummu Salamah RA yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, "Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluarkan air mani??" Nabi SAW menjawab: "Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya)?"
(HR Bukhari dan Muslim).
3. Kematian, kecuali mati syahid.
Seperti yang dijelaskan Hadits Rasulullah
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حَقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Ummu 'Athiyyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemui kami yang sedang memandikan putrinya. Kemudian beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia sebanyak tiga atau lima kali, atau pun lebih dari itu. Setelah itu, gunakanlah adukan air dan daun bidara. Sedangkan untuk siraman terakhir, gunakanlah kapur barus, atau sejenis kapur barus. Setelah selesai, beritahukanlah padaku." Setelah selesai memandikan, kami pun memberitahukan kepada beliau, dan beliau langsung memberikan kainnya pada kami dan bersabda: "Kenakanlah pada bagian bawah badannya."
4. Berhentinya darah haid
Mandi/ mensucikan diri setelah haid hanya di alami oleh perempuan. Haid atau menstruasi yaitu darah yang keluar dari seorang perempuan yang usinya mencapai usia 9 tahun atau lebih.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 222
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri"
5. Nifas
Nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah nifas diqiyaskan atau dianalogikan dengan darah Haid/ darah menstruasi
6. Melahirkan
Karena pada dasarnya bayi berasal dari mani. Umumnya, ketika ibu melahirkan, juga keluar darah yang biasa kita sebut dengan nifas
Disarikan dari kitab التذهيب فى أدلة متن الغية والتقريب dan menyingkap sejuta permasalahan dalam Fathul Qorib
Mus/If
Posting Komentar untuk " Wajib Tahu, Ini 6 Keadaan yang Mewajibkan Mandi"