Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Hal yang Membatalkan Tayamum Menurut Abu Syuja'

ilustrasi-tayamun
Ilustrasi Tayamum

Jepara, biliksantri.com - Sebagai orang Islam, selain mengetahui syarat dan tata cara tayamum, kita juga perlu mengetahui sesuatu yang dapat membatalkannya. Meskipun tayamum merupakan sebuah keringanan hukum pengganti wudu dalam kondisi tertentu, tapi tetap saja terdapat hal-hal yang bisa membatalkan tayamum. Jika kita melakukannya, maka diwajibkan untuk mengulangi tayamum.


Sesuatu yang dapat membatalkan tayamum menurut Abu Syuja' dalam kitabnya yang berjudul Al Ghayah Wat Taqrib ada tiga 

والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء: ما أبطل الوضوء ،ورؤية الماء في غير وقت الصلاة ، والردة.

Sesuatu yang membatalkan tayamum ada 3 hal, yaitu segala sesuatu yang membatalkan wudu, melihat air sebelum melaksanakan salat, dan murtad.

Adapun penjelasan ketiga hal itu sebagai berikut:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudu.

Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudu juga dapat membatalkan tayamum. Seperti, bersentuhan kulit dengan orang yang bukan mahram, hilang akal, keluar sesuatu dari kedua lubang kemaluan, tidur dalam keadaan tidak duduk, atau menyentuh qubul dan dubur, maka tayamumnya batal

2. Melihat air sebelum melaksanakan salat

Artinya, Apabila ditemukan air maka tayamum yang sudah dilakukan secara otomatis menjadi gugur. Yang harus dilakukan adalah berwudu dengan air yang baru saja ditemukan.

Hal ini sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu


خَرَجَ رَجُلاَنِ فيِ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءُ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا المَاءَ فيِ الوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ وَلَم يُعِد الآخَر ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِد : أَصَبْتَ السُّنَّة وَأَجْزَأْتَكَ صَلاَتَكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ : لَكَ الأَجْر مَرَّتَينِ

Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa ada dua orang bepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidak mendapatkan air. Maka keduanya bertayamum dengan tanah yang suci dan salat. Selesai salat keduanya menemukan air. Maka seorang diantaranya berwudu dan mengulangi shalat sedangkan yang satunya tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka. Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangi salat, "Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah memberimu pahala". Dan kepada yang mengulangi shalat, "Untukmu dua pahala". 

(HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).

Apabila kita bertayamum karena sakit atau sebab yang lain, maka melihat ada atau tidaknya air tidak membatalkan tayamum. Karena orang sakit tayamumnya masih berlaku meski melihat adanya air.

3. Murtad

Murtad yakni keluar dari agama Islam. Apabila seseorang bertayamum, kemudian murtad,walau hanya sebentar, maka tayamumnya batal.


(Mus/If)

Posting Komentar untuk " 3 Hal yang Membatalkan Tayamum Menurut Abu Syuja'"