Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapa Saja yang Diwajibkan Berpuasa Ramadhan?

empat-syarat-orang-puasa


Biliksantri.com -Ibadah puasa bulan Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat islam. Bahkan perintah itu sudah ada sejak tahun kedua Hijriah.


Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 yaitu:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.


Dari firman Allah SWT tersebut, lalu bagaimana kriteria seseorang yang diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? 


Disebutkan dalam kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al-Ghozzi menjelaskan setidaknya terdapat 4 hal yang menjadikan seseorang wajib melaksanakan ibadah puasa.


وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء) وفي بعض النسخ أربعة أشياء (الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم


Syarat wajib puasa ada 3, di sebagian naskah yang lain ada 4, yaitu Islam, baligh, beraqal, dan mampu menjalankan puasa.


Empat syarat wajib orang yang berpuasa yaitu:

1. Beragama Islam

Orang-orang non muslim tidak sah bila melakukan ibadah puasa. Bila seseorang baru masuk Islam, maka tidak wajib mengqadha puasanya yang telah lalu, karena setiap orang yang masuk Islam diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.


2. Baligh atau dewasa

Seseorang yang dikatakan dewasa yaitu berumur lima belas tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur lima belas tahun. Anak yang belum baligh, sebagaimana disebutkan di atas tidak wajib berpuasa. Namun bila anak itu telah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) kemudian ia melaksanakan puasa, maka puasanya sah. Oleh karena itu sejak kecil anak-anak harus dilatih berpuasa, sehingga pada saat memasuki dewasa mereka telah terbiasa melaksanakannya. 


3. Berakal

Bagi seseorang yang terganggu akalnya, gila, atau epilepsi (ayan) yang tidak memilili kesadaran di siang hari, tidak diwajibkan berpuasa. Namun bagi orang epilespsi dan mabuk, wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkannya.


4. Mampu berpuasa

Seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik secara indra maupun secara syara', tidak diwajibkan melakukan ibadah puasa. Adapun tidak mampu secara indra, seperti sakit dan tidak mampu secara syara' seperti haid maupun nifas.


Disarikan dari kitab Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al-Ghozzi dan kitab Risalatus Shiyam karya Kiai Ahsan Sholih, Mayong_



(Mus/If)

Posting Komentar untuk " Siapa Saja yang Diwajibkan Berpuasa Ramadhan?"