Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salat Jumat Online, Bolehkah?

kh-mugis-mayong
KH. Mughis Nailufar saat Ngaji Bareng bersama PAC IPNU IPPNU Mayong

Jepara, biliksantri.com - Pelaksanaan ibadah melalui live streaming atau siaran radio seperti yang dilakukan oleh warga Eropa sempat menjadi perbincangan hangat selama pandemi. Ibadah online menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui jaga jarak dan Social Distancing. 

Munculnya Covid-19 bukan hanya telah mengubah tatanan masyarakat namun juga mengakibatkan berbagai lini kehidupan mengalami pergeseran. Termasuk dalam hal ini adalah ibadah. Kemajuan teknologi membuat semua aktifitas dilaksanakan secara online. 

Namun sebagai orang Islam tentu kita harus memperhatikan hukum dan ketentuan dalam beribadah agar sah dan dapat diterima Allah SWT. 

Salah satu ibadah online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Salat Jumat. Lalu, bagaimana hukum melaksanakan Salat Jumat secara online? 

Terdapat perbedaan pendapat antara ulama kontemporer dan ulama syafi'iyah yang menyatakan sah atau tidaknya ibadah online. 

Perlu kita ingat, salah satu syarat sah salat jumat yakni harus berjamaah minimal 40 orang mukim. Apabila salat jumat dilaksanakan melalui online dengan memenuhi prinsip-prinsip salat jumat, maka itu dibolehkan. 

Para ulama menggambarkan terdapat tiga posisi imam dan makmum ketika salat berjamaah, diantaranya: 


1. Imam dan makmum berada di dalam bangunan yang sama yakni masjid

2. Imam dan makmum berada di tanah terbuka

3. Imam berada di masjid, sedangkan makmum berada di luar masjid

Namun demikian, para ulama masih mempertimbangkan poin ketiga.


Ulama Syafi'iyah mengatakan jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta, serta tidak boleh terhalang oleh apapun. 

Sedangkan imam Atho' tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, salat jamaah (Salat Jumat) tetap sah meski keduanya berjarak satu mil atau lebih, sejauh makmum mengetahui gerakan imam. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al Majmu' karya Imam Nawawi juz IV, halaman 182


لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الامام في المسجد وحال بينهما حائل لم يصح عندنا وبه قال احمد وقال مالك تصح إلا في الجمعة وقال أبو حنيفة تصح مطلقا

Artinya: jika seseorang melakukan salat di rumah atau sejenisnya dengan mengikuti salat imam di masjid, sementara keduanya terhalang oleh sesuatu, maka menurut madzhab Syafi’i shalatnya tidak sah.

Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama (tidak Sah). Imam Malik, pelaksanaan shalat berjamaah seperti ini sah kecuali pada shalat Jumat. Sedangkan Imam Abu Hanifah, pelaksanaan shalat seperti ini sah secara mutlak (baik shalat Jumat maupun berjamaah)". (An-Nawawi, 2010 M: IV/182).


Jika mengikuti pandangan ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam Salat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam.

Ini sangat krusial dalam pelaksanaan shalat Jumat yang mengharuskan berjamaah,

karena adanya ketentuan di mana makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi’li atau gerakan imam.

Untuk menghindari ketertinggalan makmum atas gerakan Imam maka:

1. Pihak masjid yang menyiarkan siaran langsung dan juga makmum perlu mempersiapkan perangkat digital yang memadai untuk memaksimalkan akurasi berjamaah.

2. Makmum juga harus memerhatikan posisinya dengan posisi imam dalam kaitannya dengan mereka yang melaksanakan Salat Jumat online

Dengan demikian, tidak semua online itu diperbolehkan. Apalagi menyangkut ibadah. Kita harus hati-hati dan tahu dasar-dasar serta dalil yang jelas. Sehingga memiliki rujukan pasti dari ulama salaf.


Disarikan dari kegiatan Ngaji dan Upgrading PAC IPNU IPPNU Mayong yang disampaikan oleh KH. Mughis Nailufar pada Sabtu (01/04/2021) di SDIT Al-Anwar Mayong, Jepara


(If/Lim)

Posting Komentar untuk " Salat Jumat Online, Bolehkah?"