Ramai Logo Halal Kementerian Agama RI
Jakarta, biliksantri.com – Perbedaan logo Halal di Indonesia dengan Negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islammelainkan negaranya. Sementara di Indonesiamencantumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena memang MUI lah yang mengawali sertifikasi produk Halal.
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU Jaminan Produk Halal, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Kementerian Agama RI. Tapi ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.
Beberapa poin yang menjadi keberatan:
1. Tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI, tentu selesai perdebatan.
2. Logo Halal seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab sebagai Halal. Andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab Halal, selesai perdebatan.
Bagi saya lebih penting
kehalalan produk yang benar-benar terjamin. Sebab nyata sekali banyak ditemukan
di pasar penjualan Ayam Tiren (mati kemarin), ayam yang tidak disembelih sesuai
dengan ketentuan fikih dan lainnya. Jadi saya lebih mementingkan “isi” daripada
gambar luarnya.
*Oleh:
Kyai Ma’ruf Khozin, Penasehat Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Jawa Timur
Posting Komentar untuk "Ramai Logo Halal Kementerian Agama RI"