MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Medsos Bukan Delik Pidana
![]() |
Ketua Mahkamah Kontitusi, Dr. Suhartoyo, SH., MH (doc. istimewa) |
Jakarta, biliksantri.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kritik di ruang digital termasuk media sosial tidak termasuk kategori delik pidana selama itu demi kepentingan umum dan tidak ada unsur berita bohong (hoax). Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan segala bentuk yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan dari media sosial tidak bisa dipidana. Sepanjang frasa kerusuhan dalam UU ITE tidak dimaknai hanya untuk kejadian yang menggangu ketertiban umum di ruang fisik, bukan dunia maya.
"Kerusuhan yang dilakukan setidaknya memenuhi unsur lex scripta, lex certa dan lex stricta," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan gugatan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada Selasa (29/04/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MK menyatakan kerusuhan yang tertuang dalam Pasal 28 dan 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta memicu tafsir yang karet.
Putusan ini merupakan hal yang penting untuk memperkuat demokrasi digital dalam kebebasan berekspresi.
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan tentang pencemaran nama baik. Frasa 'orang lain' tidak lagi mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tertentu.
Kritik terhadap pihak-pihak tersebut tidak dapat dipidana hanya karena dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
(Lim/If)
Posting Komentar untuk "MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Medsos Bukan Delik Pidana"