Masuk Prolegnas, Revisi UU Pemilu 2026 Akan Ditangani Langsung Komisi II DPR
Jakarta, Biliksantri.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dimulai pada awal tahun 2026. Agenda legislatif ini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan ditangani langsung oleh Komisi II, bukan oleh Badan Legislasi (Baleg).
Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat menerima audiensi dari organisasi kepemudaan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) di Gedung DPR, Senayan, pada Jumat (14/11/2025).
"Awal tahun 2026, begitu masuk masa sidang, kita akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan revisi ini," jelas Zulfikar.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bang Zul tersebut juga mengungkapkan adanya wacana kuat di internal komisi untuk melakukan kodifikasi. Kodifikasi ini bertujuan menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik menjadi satu naskah hukum yang komprehensif.
Zulfikar menegaskan komitmen Komisi II untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Ia menyambut baik inisiatif PDB sebagai representasi suara anak muda dan berjanji akan melibatkan mereka secara aktif dalam proses legislasi.
"Kami akan mengundang banyak pihak untuk brainstorming dan belanja isu," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PDB, M. Rikza Hasballa, menyatakan organisasinya siap menyumbangkan pemikiran dan hasil riset untuk memastikan UU Pemilu yang baru lebih inklusif dan relevan dengan tantangan zaman.
Di antara aspirasi utama PDB adalah perlunya akreditasi lembaga pemantau pemilu yang terintegrasi di bawah satu pintu Bawaslu untuk menyederhanakan proses. PDB juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan sosial yang lebih kuat bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
“Selama ini, penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, hanya bisa memberikan jaminan hukum. Namun, mereka tidak bisa memberikan perlindungan sosial bagi pelapor. Jika kondisi ini tidak diubah, partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran akan rendah karena keamanan mereka terancam,” ungkap Rikza.
Perwakilan PDB, Nova Arista, menambahkan bahwa regulasi mendatang harus adaptif terhadap tantangan modern, khususnya di ruang digital. "Banyak pelanggaran seperti hoaks dan isu SARA terjadi di dunia maya. Rancangan UU Pemilu harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mengatasi ini dan melibatkan representasi anak muda dalam pengawasannya," jelas Nova.
Han


Posting Komentar untuk "Masuk Prolegnas, Revisi UU Pemilu 2026 Akan Ditangani Langsung Komisi II DPR"