Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perisai Demokrasi Bangsa Desak Komisi II DPR RI dalam Revisi UU Pemilu

 





Jakarta, biliksatri.com – Selasa (25/11/2025) organisasi Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) mendesak Komisi II DPR RI untuk memperkuat peran dan fungsi pengawas partisipatif secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berlangsung. PDB, yang beranggotakan alumni Sekolah Kader dan Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu, melihat momen revisi UU ini sebagai titik krusial untuk meningkatkan integritas pemilu dan pilkada.

Ketua Umum PDB, Muhammad Rikza Hasballa, menyatakan bahwa pengawas partisipatif bukan hanya penjaga proses saat pemilu, tetapi juga sebagai agen pendidikan politik dan penguatan pilar demokrasi.

"Kami melihat revisi UU Pemilu saat ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat integritas pemilu dan pilkada. Pengawas partisipatif tidak hanya berperan sebagai pengawas proses saat pemilu berlangsung, tetapi juga sebagai agen pendidikan politik dan penguatan pilar demokrasi," ujar Rikza.

Meskipun terbukti efektif dalam mencegah kecurangan dan meningkatkan transparansi, menurut Rikza, pengawas partisipatif masih menghadapi tantangan fundamental, seperti kurangnya dasar hukum yang jelas, keterbatasan akses informasi, dan minimnya dukungan dan fasilitasi dari negara.

Berdasarkan hal tersebut, maka PDB mendorong agar rancangan revisi UU Pemilu memasukkan aturan yang komprehensif untuk empat poin utama, yaitu:

1. Menetapkan kedudukan hukum dan kewenangan yang jelas, termasuk hak akses informasi terbuka dan mekanisme laporan pelanggaran.

2. Meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan teratur, serta mendorong partisipasi generasi muda dan kelompok marginal.

3. Memberikan dukungan anggaran dan fasilitas dari negara, serta mengembangkan kerjasama kolaboratif dengan KPU dan Bawaslu.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan oleh masyarakat sipil.

PDB, sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan politik, meyakini penguatan ini akan berdampak positif pada integritas pemilu, kepercayaan publik terhadap demokrasi, dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif sebagai penjaga demokrasi.

"Kami mendorong Komisi II DPR RI untuk memasukkan pasal-pasal yang mengatur penguatan pengawasan partisipatif dalam rancangan revisi UU Pemilu, serta menyusun peraturan pelaksana yang rinci agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif," tegas Rikza.


Han/Alf

Posting Komentar untuk "Perisai Demokrasi Bangsa Desak Komisi II DPR RI dalam Revisi UU Pemilu"