Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangka Waktu dan Cara Mengusap Muzah

jangka-waktu-dan-cara-mengusap-muzah
Ilustrasi pemakaian muzah (Doc. Biliksantri.com)
 

Jepara, biliksantri.com - Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Allah SWT selalu memberikan keringakan dan kemudahan bagi hambanya dalam melaksanakan ibadah. Salah satu contoh kemudahan yang diberikan adalah keringanan untuk tetap memakai muzah saat berwudu.

Muzah adalah sejenis sepatu yang terbuat dari kulit yang menutupi sampai mata kaki. Pemakai muzah mendapat keringanan khusus (rukhsoh) yaitu ketika berwudu tidak harus melepas muzah tersebut tetapi cukup mengusap bagian atas kaki saja. Selain itu juga ada beberapa syarat mengusap muzah itu sendiri

Namun keringanan memakai muzah ini memiliki batasan waktunya. 


Abu Syuja' dalam kitabnya yang berjudul Al Ghayah Wat Taqrib menjelaskan:

ويمسح المقيم يوما وليلة والمسافر ثلاثة أيام بلياليهن وابتداء المدة من حين يحدث بعد لبس الخفين فإن مسح في الحضر ثم سافر أو مسح في السفر ثم أقام أتم مسح مقيم.

Orang mukim dapat mengusap muzah selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Waktunya dihitung mulai dari saat hadas (kecil) setelah mengusap muzah. Apabila mengusap muzah di rumah kemudian bepergian, atau mengusap muzah di perjalanan kemudian mukim, maka dianggap mengusap muzah untuk mukim.

Keterangan diatas juga sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib


وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ( قَالَ: { جَعَلَ اَلنَّبِيُّ ( ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ, وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ. يَعْنِي: فِي اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan sehari semalam untuk orang mukim, yakni dalam mengusap kedua sepatu.” (Dikeluarkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 276]

Adapun orang yang melakukan perjalanan kemaksiatan atau tanpa tujuan, maka mengusap muzah sebagaimana orang mukim.

Bila seseorang mengusap muzah di rumah kemudian bepergian, atau mengusap saat bepergian kemudian bermukim sebelum berlalu sehari semalam, maka menyempurnakan masa mengusap orang yang bermukim.

Kewajiban dalam mengusap muzah ialah mengusap bagian luar muzah. Tidak sah mengusap bagian dalam, tumit, tepi, dan bawah.

Mengusap muzah yang disunahkan ialah mengusap secara bergaris dengan cara merenggangkan jari-jemari, tidak dengan cara mengumpulkan jari-jemari


Disarikan dari kitab التذهيب فى أدلة متن الغاية والتقريب dan menyingkap sejuta permasalahan dalam Fathul Qorib

(Mus/If)

Posting Komentar untuk " Jangka Waktu dan Cara Mengusap Muzah"